Selamat Datang di Website Resmi Desa Clapar, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah Terwujudnya Desa Clapar yang sehat, cerdas, berbudaya dan sejahtera

Artikel

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

18 Januari 2024 10:56:03  Administrator  223 Kali Dibaca  Berita Nasional

Berikut cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan e-KTP secara online

IKD bukan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.

Dengan digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.

IKD sendiri mempunyai fungsi sebagai bukti identitas, autentikasi identitas serta otorisasi identitas.

Implementasi IKD dimulai untuk umum sejak awal 2023. Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi. 

Selanjutnya, uji coba juga melibatkan pegawai ASN di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat. 

IKD mencakup e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga atau KK, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lainnya sesuai peraturan. 

Memiliki IKD memungkinkan masyarakat memastikan keaktifan data diri untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya. Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki Digital ID dengan IKD, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Aktivasi IKD :

Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store

2. Klik “Daftar”

3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”

4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif

5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah

6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator

7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara

8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail

9. Aplikasi IKD siap digunakan.

Fungsi IKD

1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;

2. Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;

3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

Sumber : Kompas

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Kasman Singodimedjo Km. 3, Desa Clapar, Kecamatan Bagelen
Desa : Clapar
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174
Telepon :
Email : clapar.bagelen@purworejokab.go.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:74
    Kemarin:97
    Total Pengunjung:20.205
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.185
    Browser:Mozilla 5.0